Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di UPTD Puskesmas Salupangkang : Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Pimpinan dan seluruh staf UPTD Puskesmas Salupangkang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengedepankan disiplin, meningkatkan kinerja, dan memastikan pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung efektifitas pelayanan. Disiplin diterapkan dalam setiap aspek operasional, mulai dari ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, kepatuhan terhadap standar prosedur operasional setiap tindakan dalam pelayanan UKP (Upaya Kesehatan Peroranga) dan UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) , hingga menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan puskesmas.

Sejak diresmikan oleh Bupati Mamuju Tengah H. Aras Tammauni pada tanggal 29 Januari 2024 Staf puskesmas bekerja ekstra keras menata gedung baru agar siap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Poliklinik rawat jalan, ruang rawat inap, kamar bersalin, laboratorium, ruang tindakan/UGD dilengkapi dengan peralatan medis sesuai kebutuhan masing-masing ruangan. Selain itu, staf juga mengatur ulang alur pelayanan agar lebih efisien dan memudahkan akses bagi pasien.

Khusus untuk pengunjung yang termasuk dalam kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, warga lanjut usia dan disabilitas disiapkan sarana dan akses prioritas untuk didahulukan dalam menerima layanan di Puskesamas seperti loket pendaftaran tanpa perlu mengantri, kursi prioritas, ruang laktasi, wc difabel, railling disabilitas serta alat bantu seperti kursi roda dan kruk.

UPTD Puskesmas salupangkang juga memiliki sarana pengaduan layanan yang diperuntukkan bagi pasien atau masyarakat yang telah menggunakan produk layanan tetapi merasa belum puas, baik dari sisi cara penanganan pasien maupun dari sisi ketersediaan fasilitas puskesmas. Pengaduan layanan dapat disampaikan langsung di puskesmas maupun melalui media sosial seperti facebook, WhatsApp, website, gmail, youtube dan instagram.

Atas semua upaya peningkatan kualitas layanan yang telah dilakukan tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2024 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat hadir menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di UPTD Puskesmas Salupangkang. Dimensi dan variabel penilaian Ombudsman adalah :

  • Kompetensi Penyelengggara, Sarana Prasarana

Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Dilakukan wawancara dengan kepala puskesmas, kepala tata usaha, dokter penyelenggara pelayanan dan pelaksana program dengan harapan dapat mengetahui standar kualifikasi dan kinerga pemberi layanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.

  • Standar Pelayanan

Untuk mengetahui persepsi maladministrasi dari pengguna layanan terkait penyelengaraan pelayanan di UPTD Puskesmas salupangkang. Dilakukan wawancara dengan 30 orang pengunjung/pasien, baik di pasien rawat jalan maupun rawat inap.

  • Persepsi Maladministrasi

Mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kulitas pelayanan yang baik. Dilakukan observasi ruang pelayanan dan wawancara dengan pelaksana pemberi layanan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.

  • Pengelolaan Pengaduan

Untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan. Dilakukan wawancara dengan satu orang pengelola aduan layanan masyarakat/pengguna layanan.

Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, sehingga apapun hasil dari penilaian ini tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi puskesmas untuk memperbaiki mutu pelayanan di masa yang akan datang.

ditulis oleh_dr. Nasriani

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *